REKOMENDASI NIKAH

A. Pengertian Rekomendasi Nikah 

Rekomendasi Nikah adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan tempat domisili calon pengantin (calon suami atau istri) yang menyatakan bahwa:
   1. calon pengantin berdomisili di wilayah tersebut, dan
   2. telah memenuhi persyaratan administrasi pernikahan untuk melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili.
      Artinya, jika seseorang ingin menikah di KUA kecamatan lain, bukan di tempat alamat KTP atau KK-nya, maka ia wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

B. Dasar Hukum

   1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
   2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
   3. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 dan 3.
   4. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
   5. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/1/HK.00.7/206/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah.
   6. Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH Web Kemenag), yang kini digunakan secara nasional untuk validasi dan penerbitan rekomendasi nikah secara digital.

C. Tujuan Rekomendasi Nikah

   1. Menertibkan administrasi pernikahan agar tercatat resmi di KUA.
   2. Mencegah perkawinan tidak tercatat (nikah siri).
   3. Menjamin keabsahan data calon pengantin, baik identitas maupun status perkawinannya.
   4. Menghindari pernikahan ganda atau penyalahgunaan data pribadi.
   5. Memudahkan koordinasi antar-KUA dalam pencatatan peristiwa nikah lintas wilayah.

D. Siapa yang Membutuhkan Rekomendasi Nikah?

Rekomendasi nikah dibutuhkan oleh calon pengantin yang:
   1. Akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya (menurut KTP/KK). Contoh:
         a. Calon pengantin perempuan berdomisili di Kecamatan A, tetapi akad nikah akan dilaksanakan di Kecamatan B.
       b. Maka calon pengantin perempuan harus mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan A untuk dibawa ke KUA Kecamatan B.

E. Proses dan Tata Cara Pengurusan Rekomendasi

Nikah Langkah-Langkah Pengurusan
   1. Clon pengantin datang ke Desa/Kalurahan membawa identitas KK,KTP,AKTE,IJAZAH guna mendapatkan Data “N (1,2,3,4, dst)”
   2. Calon pengantin datang ke KUA asal (sesuai alamat KTP) membawa data N dari Desa/Kalurahan untuk mengurus:
          a. Pendaftaran nikah.
          b. Pemeriksaan dokumen administrasi.
          c. Wawancara dan verifikasi identitas.
   3. Petugas KUA asal memeriksa kelengkapan berkas, meliputi:
          a. Identitas calon pengantin.
          b. Surat pengantar dari desa/kelurahan.
          c. Status belum menikah/janda/duda.
   4. Setelah dinyatakan lengkap dan sah, KUA asal akan:
          a. Mengeluarkan Surat Rekomendasi Nikah melalui SIMKAH.
          b. Surat ini ditujukan kepada Kepala KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
   5. Calon pengantin membawa surat rekomendasi nikah tersebut ke KUA tujuan (tempat akad nikah).
          a. Di KUA tujuan, calon pengantin melakukan pendaftaran nikah lanjutan dan menentukan jadwal akad.

F. Syarat-Syarat Pengurusan Rekomendasi Nikah (Terbaru 2025) 

     Berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai PMA No. 20 Tahun 2019 dan sistem terbaru SIMKAH Digital Kemenag:
 1. Dokumen dari Calon Pengantin
          a. Surat Pengantar Nikah (Model N1) dari kelurahan/desa.
          b. Surat Keterangan Asal Usul (Model N2).
          c. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N3).
          d. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4).
          e. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
           f. Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir (sebagai bukti usia minimal 19 tahun).
          g. Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
          h. Pas foto 2x3 dan 4x6 (latar biru atau merah, sesuai ketentuan KUA setempat).
           i. Surat Keterangan Status Perkawinan:
                     a. Belum pernah menikah → surat dari kelurahan.
                     b. Janda/duda → melampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan.
           j. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP).
 2. Tambahan untuk WNI yang Menikah dengan WNA
          a. Paspor dan KTP WNA.
          b. Surat keterangan dari kedutaan negara asal WNA yang menyatakan tidak ada halangan menikah.
          c. Terjemahan resmi dokumen (oleh penerjemah tersumpah).

G. Masa Berlaku Rekomendasi Nikah

   1. Surat rekomendasi nikah berlaku selama 3 bulan (90 hari) sejak tanggal diterbitkan.
   2. Jika lewat dari batas waktu tersebut, calon pengantin wajib mengajukan pembaruan surat rekomendasi.

H. Format Surat Rekomendasi Nikah

     Surat rekomendasi nikah memiliki format resmi dari Kementerian Agama, terdiri atas:
  1. Kop surat KUA asal.
  2. Nomor surat resmi (terdaftar di SIMKAH).
  3. Identitas lengkap calon pengantin.
  4. Tujuan surat (ditujukan kepada KUA tempat akad dilaksanakan).
  5. Tanda tangan Kepala KUA dan stempel resmi.

 Contoh penulisan: 

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo
memberikan rekomendasi nikah kepada: 
Nama: Ahmad Fauzi 
Tempat/Tgl Lahir: Wonosobo, 10 April 1998 
Alamat: Dusun Pancasila, Kalikajar, Wonosobo 
Untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

I. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

   1. Pengurusan rekomendasi nikah tidak dipungut biaya (gratis).
   2. Semua dokumen harus asli dan sesuai identitas.
   3. Rekomendasi hanya dikeluarkan oleh KUA tempat domisili calon pengantin, bukan KUA lain.
   4. KUA tujuan wajib menerima rekomendasi nikah yang sah dan terverifikasi di SIMKAH Digital.
   5. Proses pengurusan idealnya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.

J. Tujuan dan Manfaat Bagi Masyarakat

   1. Memastikan setiap pernikahan tercatat resmi di sistem negara.
    2. Memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan anak-anak di kemudian hari.
    3. Meningkatkan kesadaran administrasi keagamaan dan sipil.
    4. Mendorong tertib pelayanan publik di lingkungan KUA.

K. Kesimpulan

   Rekomendasi Nikah merupakan bagian penting dari administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah domisili. Proses ini menjamin keabsahan, keteraturan, dan legalitas pernikahan sesuai syariat dan hukum negara.
   Dengan adanya sistem SIMKAH Digital, pengurusan rekomendasi kini lebih mudah, cepat, dan transparan.

Informasi Lebih lanjut dapat Hubungi Konsultan Kami.