Pengertian Pernikahan :
Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
• Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 1) “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
• Menurut Kompilasi Hukum Islam (Pasal 2) “Perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Dengan demikian, pernikahan bukan hanya kontrak sosial, melainkan juga ibadah yang memiliki dimensi duniawi dan ukhrawi.
Tujuan Pernikahan :
Tujuan utama pernikahan adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara lebih rinci:
1. Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah (tenang, penuh cinta, dan kasih sayang). 2. Menjaga kehormatan diri dari perbuatan yang dilarang agama. 3. Melestarikan keturunan yang sah. 4. Menumbuhkan tanggung jawab sosial dalam membangun kehidupan berbangsa dan beragama. 5. Ibadah kepada Allah dengan menjalankan sunnah Rasulullah.
Landasan Pernikahan :
1. Al-Qur’an: o QS. Ar-Rum ayat 21: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”
2. Hadis: o Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku. Barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Ibnu Majah).
3. Hukum Negara: o UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019. o Kompilasi Hukum Islam (KHI). o PMA No. 30 Tahun 2024
Rukun Pernikahan (Wajib Ada Agar Sah Secara Syariat) :
1. Calon suami. 2. Calon istri. 3. Wali nikah. 4. Dua orang saksi. 5. Ijab dan qabul.
Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak sah menurut Islam.
Syarat - Syarat Nikah
Syarat Calon Suami :
• Beragama Islam. • Laki-laki yang jelas identitasnya. • Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah. • Tidak dipaksa menikah. • Usia minimal 19 tahun (sesuai UU No. 16 Tahun 2019).
Syarat Calon Istri :
• Beragama Islam. • Perempuan yang jelas identitasnya. • Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah. • Tidak dipaksa menikah. • Tidak dalam masa iddah. • Usia minimal 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019).
Syarat Wali Nikah :
• Laki-laki Muslim, baligh, berakal, adil. • Wali nasab (ayah kandung, kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya). • Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim yang menikahkan.
Syarat Saksi :
• Dua orang laki-laki Muslim. • Baligh, berakal, adil. • Hadir saat akad nikah.
Syarat Administratif (KUA) :
1. Fotokopi KTP calon pengantin. 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan. 4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan 5. Surat Pengantar Nikah (Model N1). 6. Surat Permohonan Kehendak nikah (N2). 7. Surat persetujuan mempelai (N4). 8. Surat Ijin Orang Tua (N5). 9. Surat Akta cerai/kematian (jika duda/janda) (N6). 10. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 Tahun.
11. Penetapan izin Poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. 12. Surat Keterangan Wali 13. Izin atasan bagi POLRI/ABRI 14. FC Bukunikah orang tua (Anak Perempuan Pertama) 15. Ijazah (SD,SMP,SMA/K) 16. Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili).
Larangan Pernikahan (Halangan Nikah)
1. Dilarang menikah dengan mahram (karena nasab, persusuan, atau semenda). 2. Dilarang menikah dalam masa iddah. 3. Dilarang menikah dengan beda agama (tidak diakui secara hukum Indonesia). 4. Dilarang menikah sesama jenis. 5. Dilarang menikah dengan maksud main-main atau kontrak (nikah mut’ah tidak sah menurut mayoritas ulama).
Perubahan Terbaru dalam Aturan Pernikahan
• Batas usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan (UU No. 16 Tahun 2019). •Jika usia di bawah 19 tahun, harus ada dispensasi dari pengadilan agama. • Pernikahan wajib dicatatkan di KUA (untuk Muslim) atau Catatan Sipil (untuk non-Muslim) agar sah secara hukum negara. • Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online untuk pendaftaran nikah di KUA.
Hikmah Pernikahan
1. Menyempurnakan ibadah dan menjaga kehormatan diri. 2. Mendapatkan keturunan yang sah. 3. Mewujudkan ketenteraman dan kasih sayang dalam keluarga. 4. Menjadi sarana pendidikan generasi bangsa. 5. Membangun hubungan sosial yang lebih luas melalui ikatan kekeluargaan.