1. Pengertian • Kepengurusan jenazah adalah serangkaian kewajiban umat Islam terhadap seorang muslim yang meninggal dunia, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan, sesuai syariat Islam. • Dalam istilah fikih disebut juga tajhizul mayyit. • Hukumnya: fardhu kifayah, artinya bila sudah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban dari yang lain, tetapi jika tidak ada yang melaksanakan, semua umat Islam berdosa.
2. Dasar Hukum 1. Al-Qur’an o QS. Al-Ma’idah ayat 32: “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” o QS. Abasa: 21-22: “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” 2. Hadis Nabi SAW o “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari Muslim). 3. Fiqih & Ketentuan Hukum o Ulama sepakat bahwa memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah muslim adalah fardhu kifayah. o Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pengurusan Jenazah dan peraturan turunan Kementerian Kesehatan & Kementerian Agama, pemulasaraan jenazah harus memperhatikan: Standar kesehatan (khususnya pada kasus penyakit menular).Prosedur pencatatan kematian melalui instansi berwenang (Dukcapil/KUA untuk status perkawinan). Larangan memperlakukan jenazah dengan tidak hormat (misalnya memperlambat tanpa alasan, memperjualbelikan, atau mempermalukan jenazah).
3. Tujuan Kepengurusan Jenazah 1. Melaksanakan kewajiban syariat (fardhu kifayah). 2. Menghormati orang yang telah meninggal. 3. Menjaga martabat kemanusiaan. 4. Sebagai pengingat bagi yang masih hidup tentang kematian (memento mori dalam Islam).
4. Rukun & Tata Cara Kepengurusan Jenazah A. Memandikan Jenazah • Dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sejenis kelamin dengan jenazah. • Sunnah menggunakan sarung tangan dan menutup aurat jenazah. • Tata cara: 1. Letakkan jenazah di tempat tertutup. 2. Aurat jenazah ditutup kain. 3. Membersihkan najis (istinja’). 4. Berwudhu untuk jenazah (seperti wudhu shalat). 5. Niat memandikan karena Allah. 6. Mencuci tubuh dengan air sabun, lalu membilas dengan air bersih. 7. Disunahkan memakai kapur barus atau wewangian pada bilasan terakhir. 8. Minimal satu kali siraman menyeluruh (termasuk kulit dan rambut) 9. Jenazah dikeringkan dengan kain kering & bersih (handuk). B. Mengafani Jenazah • Kain kafan harus suci dan menutup seluruh tubuh. • Laki-laki → 3 lapis kain kafan. • Perempuan → 5 lapis: kain sarung (tapih), baju kurung, kerudung, dan 2 helai kain panjang. • Cara: o Letakkan/di susun semua kain yang harus di siapkan o Letakkan jenazah di atasnya o Tutup semua lubang-lubang yang ada pada jenazah dengan kapas o Membungkus jenazah mulai dari kanan ke kiri. o Mengikat dengan tali di bagian kepala, tengah, dan kaki. o Menaburkan kapur barus atau wewangian di atas kain kafan. C. Menyolatkan Jenazah • Hukumnya fardhu kifayah. • Shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud (hanya berdiri). • Rukun shalat jenazah: 1. Niat. 2. Berdiri (jika mampu). 3. 4 kali takbir: Takbir 1: Al-Fatihah. Takbir 2: Shalawat Nabi. Takbir 3: Doa untuk jenazah. Takbir 4: Doa dan salam. • Shalat jenazah bisa dilakukan di masjid, mushola, atau halaman. D. Menguburkan Jenazah • Segera dikuburkan setelah dishalatkan. • Syarat kuburan: cukup dalam (jenazah terkubur dg kondisi aman), mencegah bau & gangguan binatang. • Jenazah diletakkan miring ke kanan, menghadap kiblat. • Melepaskan ikatan kain kafan pada bagian kepala,kaki, dan bagian tengah. • Menutup liang lahat dengan tanah. • Kuburan ditinggikan ± satu jengkal, boleh diberi nisan. • Disunnahkan berdoa setelah penguburan.
5. Syarat-Syarat Kepengurusan Jenazah (Terbaru) A. Syarat Memandikan • Jenazah muslim, sudah pasti meninggal (tidak ada tanda kehidupan). • Dilakukan oleh muslim yang berakal & amanah. • Jenazah bukan syahid perang (syahid fi sabilillah tidak dimandikan). B. Syarat Mengafani • Menggunakan kain suci (tidak najis). • Menutup seluruh tubuh jenazah. • Tidak berlebihan, sesuai kemampuan. C. Syarat Menyolatkan • Jenazah muslim. • Sudah dimandikan & dikafani. • Dishalatkan oleh minimal 1 muslim. • Jenazah diletakkan di depan jamaah. D. Syarat Menguburkan • Lokasi pemakaman sesuai ketentuan syariat & aturan pemerintah (TPU). • Jenazah diletakkan miring ke kanan, wajah menghadap kiblat. • Kuburan ditutup tanah, cukup dalam. E. Syarat Administratif (Hukum Negara) • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/dokter/RT-RW. • Surat pengantar pemakaman dari kelurahan/kecamatan. • Pencatatan di Disdukcapil untuk penerbitan Akta Kematian.
6. Sunnah-Sunnah dalam Mengurus Jenazah 1. Menyegerakan pengurusan jenazah. 2. Membaca doa saat memandikan. 3. Menggunakan kain kafan putih. 4. Banyak jamaah dalam shalat jenazah. 5. Membaca doa setelah penguburan.
7. Hal yang Dilarang 1. Menunda penguburan tanpa alasan syar’i. 2. Membuka aurat jenazah tanpa kebutuhan. 3. Meratap berlebihan (nangis sambil merusak pakaian, memukul diri). 4. Membawa jenazah ke luar daerah tanpa izin resmi.
8. Hikmah Mengurus Jenazah 1. Wujud penghormatan kepada sesama muslim. 2. Menumbuhkan kesadaran bahwa setiap manusia akan mati. 3. Meningkatkan rasa empati, solidaritas, dan ukhuwah Islamiyah. 4. Mengingatkan manusia untuk memperbanyak amal shalih.
9. Kesimpulan Kepengurusan jenazah adalah kewajiban fardhu kifayah bagi umat Islam. Rangkaian utama meliputi: memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Syarat sah kepengurusan jenazah mencakup syarat syariat (jenazah muslim, aurat tertutup, doa & tata cara sesuai sunnah) dan syarat administratif (surat kematian, izin pemakaman, pencatatan sipil). Dengan melaksanakan sesuai syariat dan aturan, kita menjaga kehormatan jenazah sekaligus melaksanakan kewajiban sebagai umat Islam.
Tata Cara Pengurusan Jenazah (Lengkap 2025)
1. Mempersiapkan Jenazah • Segera setelah wafat: o Menutup mata jenazah. o Merapatkan mulut dengan kain/jilbab agar tidak terbuka. o Meluruskan tangan & kaki (di ikat dengan kain) o Menutup tubuh jenazah dengan kain. • Mengumumkan kematian (ta’ziyah) dengan cara baik. • Menyelesaikan hak-hak jenazah: utang, wasiat, dan amanahnya.
2. Memandikan Jenazah • Yang wajib dimandikan: setiap muslim/muslimah yang wafat (kecuali syuhada medan perang). • Yang memandikan: o Jenazah laki-laki → dimandikan laki-laki. o Jenazah perempuan → dimandikan perempuan. o Suami boleh memandikan istri, begitu juga sebaliknya. • Tata cara memandikan: o Letakkan jenazah di tempat tertutup. o Aurat jenazah ditutup kain. o Membersihkan najis (istinja’). o Berwudhu untuk jenazah (seperti wudhu shalat). o Niat memandikan karena Allah. o Mencuci tubuh dengan air sabun, lalu membilas dengan air bersih. o Disunahkan memakai kapur barus atau wewangian pada bilasan terakhir. o Minimal satu kali siraman menyeluruh (termasuk kulit dan rambut) o Jenazah dikeringkan dengan kain kering & bersih (handuk).
3. Mengkafani Jenazah • Kain kafan harus suci dan menutup seluruh tubuh. • Laki-laki → 3 lapis kain kafan. • Perempuan → 5 lapis: kain sarung (tapih), baju kurung, kerudung, dan 2 helai kain panjang. • Cara: o Letakkan/di susun semua kain yang harus di siapkan o Letakkan jenazah di atasnya o Tutup semua lubang-lubang yang ada pada jenazah dengan kapas o Membungkus jenazah mulai dari kanan ke kiri. o Mengikat dengan tali di bagian kepala, tengah, dan kaki. o Menaburkan kapur barus atau wewangian di atas kain kafan.
4. Menyolatkan Jenazah • Shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud (hanya berdiri). • Rukun shalat jenazah: 1. Niat. 2. Berdiri (jika mampu). 3. 4 kali takbir: Takbir 1: Al-Fatihah. Takbir 2: Shalawat Nabi. Takbir 3: Doa untuk jenazah. Takbir 4: Doa dan salam. • Shalat jenazah bisa dilakukan di masjid, mushola, atau halaman.
5. Menguburkan Jenazah • Segera dikuburkan setelah dishalatkan. • Syarat kuburan: cukup dalam (jenazah terkubur dg kondisi aman), mencegah bau & gangguan binatang. • Jenazah diletakkan miring ke kanan, menghadap kiblat. • Melepaskan ikatan kain kafan pada bagian kepala,kaki, dan bagian tengah. • Menutup liang lahat dengan tanah. • Kuburan ditinggikan ± satu jengkal, boleh diberi nisan. • Disunnahkan berdoa setelah penguburan.
6. Doa & Tahlilan • Setelah penguburan, keluarga dianjurkan memperbanyak doa untuk jenazah. • Membaca Al-Qur’an, tahlil, dan dzikir untuk mendoakan almarhum.
Ringkasan Alur Pengurusan Jenazah 2025 1. Menutup & merapikan jenazah. 2. Memandikan dengan tata cara syar’i. 3. Mengkafani sesuai aturan (3 helai untuk laki-laki, 5 helai untuk perempuan). 4. Menyolatkan jenazah (4 takbir). 5. Menguburkan sesuai syariat (miring ke kanan, hadap kiblat). 6. Mendoakan & memperbanyak amal jariyah untuk almarhum.