Layanan Bimbingan Perkawinan:

Layanan PostTest Mandiri. Klik Disini

FONDASI KELUARGA SAKINAH

A. Pengertian Keluarga sakinah, mawaddah, warahmah

     Istilah sakinah, mawaddah, wa rahmah cukup populer di Indonesia. la sering muncul dalam kartu undangan perkawinan, dan doa-doa yang dipanjatkan bagi calon mempelai dan pengantin baru. Ketiga istilah tersebut diambil dari ayat sebagai berikut:
                      وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.
      Mari kita ketahui lebih dekat dengan istilah tersebut yaitu:

1. Sakinah 
Kata sakinah secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai kedamaian. Berdasarkan ayat-ayat al-Quran (QS. Al-Baqarah/2:248; QS. At-Taubah/9:26 dan 40; QS. Al-Fath/48: 4, 18, dan 26), sakinah atau kedamaian itu didatangkan Allah ke dalam hati para Nabi dan orang-orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar menghadapi rintangan apapun. Jadi berdasarkan arti kata sakinah pada ayat-ayat tersebut, maka sakinah dalam keluarga dapat dipahami sebagai keadaan yang tetap tenang meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian kehidupan.

2. Mawaddah 
Quraish Shihab dalam “Pengantin Al-Quran” menjelaskan bahwa kata ini secara sederhana, dari segi bahasa, dapat diterjemahkan sebagai cinta. Istilah ini bermakna bahwa orang yang memiliki cinta di hatinya akan lapang dadanya, penuh harapan, dan jiwanya akan selalu berusaha menjauhkan diri dari keinginan buruk atau jahat. Ia akan senantiasa menjaga cinta baik di kala senang maupun susah atau sedih.

3. Rahmah
Secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai asih sayang. Istilah ini bermakna keadaan jiwa yang dipenuhi engan kasih sayang. Rasa kasih sayang ini menyebabkan eseorang akan berusaha memberikan kebaikan, kekuatan, dan kebahagiaan bagi orang lain dengan cara-cara yang lembut dan penuh kesabaran.

      Berdasarkan pemaparan tersebut keluarga ideal (sakinah, mawaddah, warahmah) adalah keluarga yang mampu menjaga kedamaian, dan memiliki cinta dan kasih sayang. Unsur cinta dan kasih sayang harus ada untuk saling melengkapi agar pasangan dapat saling membahagiakan. Kebahagiaan mungkin akan terasa pincang jika hanya memiliki salah satunya. Cinta (mawaddah) adalah perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya. Ungkapan yang bisa menggambarkanya adalah “Aku ingin menikahimu karena aku bahagia bersamamu.” Sedangkan kasih sayang (rahmah) adalah perasaan yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan orang yang dicintainya. Ungkapan ini menggambarkan rahmah: “Aku ingin menikahimu karena ingin membuatmu bahagia”. Pasangan suami-istri memerlukan mawaddah dan rahmah sekaligus, yakni perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya sendiri sekaligus pasangannya dalam suka maupun duka. Tanpa menyatukan keduanya, akan muncul kemungkinan pasangan suami dan isteri hanya peduli pada kebahagiaan pasangannya. Ringkasnya, mawaddah dan rahmah adalah landasan batiniah atau dasar ruhani bagi terwujudnya keluarga yang damai secara lahir dan batin.

B. Ciri-ciri Keluarga Sakinah

     Masyarakat Indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah Keluarga Sakinah, Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah (Keluarga Samara), Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah dan Berkah, Keluarga Maslahah, Keluarga Sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda in sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan batiniyah dan lahiriyah dengan baik. Berikut ini disajikan tiga pendapat tentang ciri-ciri keluarga yang ideal tersebut.

1. Pertama, ada yang berpendapat bahwa ciri Keluarga Sakinah mencakup hal-hal sebagai berikut: 
a. Berdiri di atas fondasi keimanan yang kokoh, 
b. Menunaikan misi ibadah dalam kehidupan, 
c. Mentaati ajaran agama, 
d. Saling mencintai dan menyayangi, 
e. Saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan, 
f. Saling memberikan yang terbaik untuk pasangan, 
g. Musyawarah menyelesaikan permasalahan, 
h. Membagi peran secara berkeadilan, 
i. Kompak mendidik anak-anak, 
j. Berkontribusi untuk kebaikan masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Kedua, organisasi Muhammadiyah menggunakan istilah Keluarga Sakinah yang dipahami sebagai keluarga yang setiap anggotanya senantiasa mengembangkan kemampuan dasar fitrah kemanusiaannya, dalam rangka menjadikan dirinya sendiri sebagai manusia yang memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan sesama manusia dan alam, sehingga anggota keluarga tersebut selalu merasa aman, tentram, damai, dan bahagia. Lima cirinya adalah sebagai berikut:

a. Kekuatan/kekuasaan dan keintiman (power and intimacy). Suami dan istri memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Ini adalah dasar penting untuk kedekatan hubungan. 

b. Kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression). Setiap anggota keluarga bebas mengeluarkan pendapat, termasuk pendapat yang berbeda-beda. Walaupun berbeda pendapat tetap diperlakukan sama. 

c. Kehangatan, kegembiraan, dan humor (warmth, joy and humor). Ketika kegembiraan dan humor hadir dalam hubungan keluarga, setiap anggota keluarga akan merasakan kenyamanan dalam berinteraksi. Keceriaan dan rasa saling percaya di antara seluruh komponenluarga merupakan sumber penting kebahagiaan rumah tangga. 

d. Keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negotiating). Mengatur berbagai tugas dan melakukan negosiasi (bermusyawarah) ketika terdapat bermacam-macam perbedaan pandangan mengenai banyak hal untuk dicarikan solusi terbaik. 

e. Sistem nilai (value system) yang menjadi pegangan bersama. Nilai moral keagamaan yang dijadikan sebagai pedoman seluruh komponen keluarga merupakan acuan pokok dalam melihat dan memahami realitas kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan.

3. Ketiga, Nahdlatul Ulama menggunakan istilah Keluarga Maslahah (Mashalihul Usrah), yaitu keluarga yang dalam hubungan suami-isteri dan orangtua-anak menerapkan prinsip-prinsip keadilan (itidal), keseimbangan (tawazzun), moderat (tawasuth), toleransi (tasamuh) dan amar maruf nahi munkar; berakhlak karimah: sakinah mawaddah wa rahmah; sejahtera lahir batin, serta berperan aktif mengupayakan kemaslahatan lingkungan sosial dan alam sebagai perwujudan Islam rahmatan lilalamin. Keluarga Maslahah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Suami dan istri yang saleh, yakni bisa mendatangkan manfaat dan faedah bagi dirinya, anak-anaknya, dan lingkungannya sehingga darinya tercermin prilaku dan perbuatan yang bisa menjadi teladan (uswatun hasanah) bagi anak-anaknya maupun orang lain, 

b. Anak-anaknya baik (abrar), dalam arti berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani dan jasmani, produktif dan kreatif sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain atau masyarakat, 

c. Pergaulannya baik. Maksudnya pergaulan anggota keluarga itu terarah, mengenal lingkungan yang baik, dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya, 

d. Berkecukupan rizki (sandang, pangan, dan papan). Artinya tidak harus kaya tau berlimpah harta, yang penting bisa membiayai hidup dan kehidupan keluarganya, dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan, biaya pendidikan dan ibadahnya.

C. Pilar keluarga

     Perkawinan juga mempunyai pilar yang menentukan sebuah keluarga akan kokoh atau rapuh. Dalam Islam, pilar tersebut ada empat, yaitu:

1. Berpasangan (Zawaj): Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai Zawaj (berpasangan). Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al Qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (Qs. al-Baqarah/ 2:187),

2. Janji Kokoh (Mitsaqan ghalizhan): suami-istri sam sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (Qs. an-Nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya,

3. Saling Memperlakuan Pasangan dengan Baik (Mu’asyaroh bil-Ma’ruf): ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik (Qs. an-Nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku berbuat baik harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami.

4. Musyawaroh: pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (Qs. al-Baqarah/2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik. Tanyalah peserta apa saja empat pilar perkawinan itu? Sebut bersama-sama: berpasangan (Zawaj), janji kokoh (mistsaqan ghalidzan), saling memperlakukan pasangan dengan baik (Mu’asyaroh bil-Ma’ruf), dan muasyawaroh.

D. Tingkatan keluarga sakinah

     Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas pembinaan perkawinan dan keluarga juga mempunyai kriteria dan tolok-ukur Keluarga Sakinah. Keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Di dalamnya tertuang lima tingkatan keluarga sakinah, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga Pra Sakinah: yaitu keluarga-keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan. 
Tolok-ukurnya:

a. Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah 
b. Tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku 
c. Tidak memiliki dasar keimanan 
d. Tidak melakukan shalat wajib 
e. Tidak mengeluarkan zakat fitrah 
f. Tidak menjalankan puasa wajib 
g. Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis 
h. Termasuk kategori fakir dan atau miskin 
i. Berbuat asusila 
j. Terlibat perkara-perkara kriminal

2. Keluarga Sakinah I: yaitu keluarga-keluarga yang dibangun di atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya. 
Tolok-ukurnya:

a. Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun. 1974 
b. Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai bukti perkawinan yang sah 
c. Mempunyai perangkat shalat, sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan 
d. Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan tergolong fakir dan miskin 
e. Masih sering meninggalkan shalat 
f. Jika sakit sering pergi ke dukun 
g. Percaya terhadap takhayul 
h. Tidak datang di pengajian atau majelis taklim 
i. Rata-rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD

3. Keluarga Sakinah II yaitu: keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang saah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya. tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.  
Tolok-ukur tambahannya:

a. Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu 
b. Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung 
c. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP 
d. Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana 
e. Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan 
f. Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna 
g. Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.

4. Keluarga Sakinah III: yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri-tauladan bagi lingkungannya. 
Tolok Ukur tambahannya:

a. Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga 
b. Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan 
c. Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya 
d. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas 
e. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa menigkat 
f. Meningkatkan pengeluaran qurban 
g. Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

5. Keluarga Sakinah III Plus: yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya. 
Tolok-ukur tambahannya:

a. Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji yang mabrur 
b. Menjadi tokoh agama, tokoh masyaraat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya 
c. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif 
d. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama 
e. Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama 
f. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana 
g. Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya 
h. Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya 
i. Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya

E. Merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah

     Agar sebuah pernikahan dapat menjadi pernikahan yang kokoh, kedua calon pengantin harus melakukan persiapan yang cermat dan matang. Dalam Islam, semua proses pra-nikah yang terjadi kelak benar-benar menjadi sebuah pernikahan kokoh dan bermuara kepada keluarga yang harmonis dan penuh cinta kasih. Adapun perencanaan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah yaitu: 
1. Meluruskan Niat Menikah

     Tiap orang yang ingin menikah mesti memiliki tujuan di balik keputusannya tersebut. Bagi sebagian orang, menikah merupakan sarana untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah (perzinaan). Secara tidak langsung mereka yang menikah atas dasar pemikiran seperti ini hendak menyatakan bahwa menikah tak lebih dari persoalan pemuasan kebutuhan biologis semata. Ada pula yang menikah karena alasan finansial seperti mendapatkan kehidupan yang lebih layak, atau mengikuti arus semata. Sebagian lain menikah karena tak dapat menolak desakan keluarga atau terpaksa mengikuti karena berbagai alasan lain.

     Sebagai bagian dari ibadah, pernikahan dalam Islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan. Atas harapan ini, ia sering disebut sebagai ibadah dan sunnah. Untuk itu, pernikahan harus didasarkan pada visi spiritual sekaligus material. Visi inilah yang disebut Nabi Saw sebagai din, untuk mengimbangi keinginan rendah pernikahan yang hanya sekedar perbaikan status keluarga (hasab), perolehan harta (mal), atau kepuasan biologis (jamal). Tujuan dan visi pernikahan ini terekam dalam sebuah teks hadis berikut ini:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ أَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ 
 
        Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw, bersabda: Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat hal; hartanya, statusnya, kecantikannya, dan agama (din)-nya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki din agar kamu terbebas dari persoalan. (HR. Bukhari).

     Walaupun redaksi hadis ini berbicara tentang daya tarik perempuan yang hendak dinikahi, akan tetapi karakteristik dan daya tarik tersebut juga dapat diterapkan kepada pria. Dengan demikian, muara dari teks hadis ini adalah soal empat faktor yang menjadi motivasi pernikahan yaitu: harta, status sosial, keinginan biologis, dan din atau agama. Dalam konteks hadis ini, kata din adalah keimanan kepada Allah Swt yang dapat membentuk kepribadian yang stabil dalam segala keadaan. Jiwa yang tangguh, percaya diri, rendah hati, dan sabar. Dalam konteks Din sebagai ibadah ritual sehari-hari mulai dari ibadah wajib semisal salat, zakat, puasa, haji, hingga zikir harian, maka din tersebut menjadi media penguatan kepribadian yang dimaksud.

     Kata Din ini juga bisa diartikan sebagai komitmen moral akan nilai-nilai kebaikan dan kebersamaan dalam berkeluarga. Komitmen ini yang akan menjadi pondasi dalam mengarungi kehidupan keluarga yang mungkin akan menghadapi berbagai gejolak dan masalah di kemudian hari. Jika dikaitkan dengan QS. Ar-Rum/30:21, maka din adalah komitmen dua calon mempelai untuk selalu menghadirkan ketentraman (sakinah) dan menghidupkan cinta kasih dalam berumah tangga (mawaddah wa rahmah). Visi mawaddah wa rahmah (ketentraman batin dan cinta kasih) ini harus menjadi niat yang paling fundamental. Oleh karena itu, pasangan yang hendak menikah seharusnya kembali memeriksa niat masing-masing, membetulkan dan meluruskan niat agar pernikahan yang dilakukan tidak hanya bersifat pelampiasan kebutuhan biologis semata, tapi juga merupakan ibadah karena Allah SWT.

     Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa hanya dengan meluruskan niat yang dimulai dengan instropeksi ke niat masing-masing, maka sebuah pernikahan dapat menghadirkan kebaikan kepada pasangan yang hendak menikah dan juga menjadi aktivitas yang bernilai ibadah.

2. Persetujuan Kedua Mempelai

     Hari gini masih dijodohkan!!. Begitu kelakar anak-anak muda sekarang. Mungkin bagi sebagian orang, perjodohan menjadi momok. Tetapi tidak sedikit yang justru hanya bisa menikah lewat perjodohan, baik oleh keluarga, teman dekat, maupun komunitas organisasi. Tidak sedikit pula mereka yang dijodohkan berada dalam perkawinan yang bahagia dan langeng. Karena itu, perjodohan bukanlah pangkal masalah. Yang menjadi pangkal masalahnya adalah pemaksaan yang mungkin terkandung dalam perjodohan tersebut.

     Pemaksaan, baik pada satu pihak atau kepada kedua belah pihak, merupakan awal yang buruk untuk memulai sebuah pernikahan. Karena lazimnya, sesuatu yang diawali dengan paksaan tidak akan berujung kepada kebaikan. Mereka yang dipaksa akan mengalami siksaan batin yang lama dan terus menerus, hidupnya tertekan, sikap dan perilakunya menjadi tidak tulus, dan sangat mungkin menjadi pelaku atau, malah, korban kekerasan dalam rumah tangga.

     Pemaksaan dalam perkawinan sama sekali bukan tindakan yang islami, apalagi terpuji. Islam mengajarkan bahwa siapa pun yang dipaksa berhak menolak. Dan apabila pernikahan tersebut tetap dipaksa untuk dilangsungkan, pihak yang dipaksa berhak melaporkan kondisi tersebut ke pihak berwenang dan membatalkannya. Hal seperti ini terjadi pada zaman Rasulullah SAW, sebagaimana kasus Khansa binti Khida. Kasus ini direkam dalam sebuah hadis sebagai berikut:

 عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِى خَسِيسَتَهُ. قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا. فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِى وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ. 

          Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya. Sang ayah berkata: Ada seorang perempuan muda datang ke Nabi Saw, dan bercerita: Ayah saya menikahkan saya dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui saya. Nabi Saw memberikan keputusan akhir di tangan sang perempuan. Kemudian perempuan itu berkata: Ya Rasulullah, saya rela dengan yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini. (HR. Ibnu Majah).

     Untuk sebuah pernikahan yang kokoh, kedua calon mempelai harus benar-benar memiliki kemauan yang paripurna. Tanpa paksaan siapapun. Dalam bahasa fiqh disebut sebagai kerelaan satu sama lain (taradlin). Untuk situasi kita saat ini, kisah-kisah pemaksaan pernikahan seperti kasus Siti Nurbaya dulu sudah jarang terdengar lagi. Karena, sudah banyak perempuan yang mandiri, berpendidikan tinggi, memiliki penghasilan cukup, dan punya pengalaman sosial yang cukup untuk membuatnya tidak dapat dipaksa oleh keluarga dalam urusan pernikahan. Tetapi teks hadis ini masih sangat relevan untuk menegaskan kemandirian dalam pernikahan yang menyangkut nasib hidupnya kedepan.

3. Menikah dengan yang Setara

     Dalam kehidupan sehari-hari kita temukan ada sekelompok sedang, berstatus sosial terhormat dan yang berstatus sosial kurang orang yang memiliki penghasilan besar, ada yang berpengasilan terhormat dan seterusnya. Dalam QS. Az-Zukhruf/43:32 disebutkan sebagai berikut:

 أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ 

         Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. 
     Karena itu topik kesepadanan dalam perkawinan antara satu individu dengan yang lain, antara satu keluarga dengan yang lain tetap menjadi relevan dari waktu ke waktu.

     Hukum Islam juga mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dengan menjadikannya sebagai salah satu kajian dalam hukum perkawinan. Fiqh menyebutnya dengan istilaah kafaah (kesepadanan) yang memiliki makna: kesepadanan antara calon pasangan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keduanya (Wahbah Zuhail, 1985). Kata aspek tertentu dalam definisi ini yang kemudian membuat para ulama klasik terbelah dalam dua pendapat besar. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aspek tertentu dalam defini tersebut hanya kondisi fisik dan agama saja. Pendapat ini dikeluakan oleh Imam Malik. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aspek tertentu tersebut mencakup; keturunan, kemerdekaan, dan pekerjaan. Pendapat kedua ini dikeluarkan oleh Imam Syafii, Imam Hanbali, dan Imam Hanafi yang kemudian juga menambahkan aspek kekayaan atau kekuatan finansial dalam aspek tersebut.

     Para ulama klasik juga menekankan bahwa konsep ini diperlukan bukan hanya untuk menjaga kemaslahatan pihak perempuan tapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka. Karena itu bukan hal yang mengejutkan jika di masa lalu pihak keluarga lebih ketat dalam isu ini dibandingkan dengan calon pengantin. Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman konsep kesepadanan tersebut cenderung didiskusikan dalam kerangka memfasilitasi kelangsungan ikatan pernikahan kedua mempelai ketimbang terlalu menitikberatkan pada penjagaan status sosial keluarga. Orientasi konsep tersebut perlahan bergerak kepada kesepadanan berbagai aspek yang memungkinkan kedua mempelai membangun dan mempertahankan keluarga yang mereka impikan seperti kesepadanan dalam hal cara berpikir, usia, pendidikan, keindahan fisik, dan tentu saja status sosial serta ekonomi.

     Mereka yang hendak memasuki jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada isu kesepadanan ini. Sebab, semakin dekat titik kesepadanan antara kedua mempelai, maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari. Mereka juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat ditimbulkan oleh perbedaan tersebut. Kedua mempelai juga sebaiknya menyadari dan memahami bahwa kesepadanan, terutama yang berkaitan dengan status sosial, ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang dapat diwujudkan melalui perjalanan waktu. Kondisi tersebut berproses mengikuti perkembangan dan dapat diupayakan bersama selama ada kesiapan dan komitmen dari pasangan yang hendak menikah tersebut plus keyakinan bahwa semua orang muslim itu sepadan satu dengan yang lain.

     Dalam kasus terjadinya gesekan akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon pengantin, pemahaman di atas dapat Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memahami bahwa disampaikan kepada keluarga besar masing-masing mempelai. dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin. Ketiga kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia, saling memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain sehingga kesepadanan dalam rumah tangga dapat tercapai.

4. Menikah di Usia Dewasa

     Dahulu, kedewasaan diukur dengan menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. Saat ini kita menyadari bahwa kedua kondisi tersebut hanya menunjukkan kematangan biologis untuk urusan reproduksi secara fisik. Kedewasaan tentu saja bukan soal usia semata, tetapi juga soal kematangan bersikap dan berperilaku. Usia dibutuhkan sebagai batasan dan penanda kongkrit yang dapat dipergunakan sebagai standar bagi kedewasaan. Hal tersebut dikarenakan pernikahan tidak hanya soal pelampiasan hasrat seksual atau biologis semata. Pernikahan juga mengandung tanggung-jawab sosial yang besar dan mengemban visi sakinah, mawaddah wa rahhmah (mendatangkan ketentraman diri, kebahagiaan dan cinta kasih).

     Demikian beratnya visi dan tanggungjawab yang dikandung dalam sebuah pernikahan, maka kedewasaan merupakan salah satu item yang memberikan pengaruh signifikan dalam kelanggengan rumah tangga di masa mendatang. Demikian pentingnya kedewasaan dalam pernikahan, Ibn Syubrumah, Abu Bakr al-Asham, dan Utsman al-Batti (Muhammad, 2007: 94) yang merupakan pakar hukum Islam klasik sampai mengeluarkan fatwa keabsahan sebuah pernikahan di bawah umur. Mereka mendasarkan pandangan ini kepada ayat Al-Quran yang mengaitkan waktu pernikahan seseorang dengan usia kematangan dan kedewasaan (rushd) sebagaimana diseburkan dalam QS. An-Nisa/4:6:

 وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ 

          Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai (usia) menikah. Ketika kamu sudah melihat mereka sudah cerdas, maka berikanlah harta-harta mereka kepada mereka.

     Syarat kedewasaan ini menjadi semakin penting karena studi yang ada menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan di usia dini atau belia memiliki kecenderungan untuk bercerai. Kondisi tersebut terasa logis karena kesiapan mental pasangan yang belia belum cukup untuk mengarungi kehidupan rumah tangga di masa sekarang. Pendapat ini pula yang kemudian diadopsi oleh UU Perkawinan No.: 1 Tahun 1974 yang menyatakan batasan usia minimal yang diperbolehkan untuk melakukan pernikahan adalah 21 tahun. Di bawah usia tersebut diperlukan izin orangtua dengan syarat minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun.

5. Mengawali dengan Khitbah

     Dalam Islam, prosesi pra-nikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah) yang merupakan penyampaian kehendak seorang pria untuk menikahi seorang perempuan. Pada dasarnya semua perempuan yang bukan termasuk haram untuk dinikahi sah untuk dilamar. Pengecualian terdapat pada perempuan yang masih dalam masa iddah rujuk (raji) yang masih masuk dalam kategori haram untuk dilamar, baik melamar secara tegas maupun sindiran. Pelarangan tersebut dikarenakan perempuan tersebut masih terikat dengan suami yang menceraikannya dan dalam kondisi ini sang suami lebih berhak untuk rujuk (kembali) kepadanya dengan syarat mempunyai keinginan untuk perdamaian.

     Biasanya proses peminangan melibatkan keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. Dalam prosesi ini, diharapkan terjadinya pengenalan dan penyesuaian bagi kedua calon pengantin dan juga keluarga besar kedua belah pihak. Pada tahapan ini, kedua calon pengantin masuk dalam tahapan pra-nikah yang krusial dan akan sangat baik jika dipergunakan untuk mengenal perbedaan masing-masing dalam berbagai hal, mulai dari karakter, budaya, keluarga; termasuk visi tentang pernikahan dan keluarga yang hendak dibangun. Pengenalan yang lebih dalam terhadap sisi psikologi.

F. Komponen dalam hubungan perkawinan

     Berdasarkan penelitian-penelitian di dunia psikologi memengaruhi bentuk dan dinamika hubungan antara suami dan perkawinan, secara garis besar ada 3 komponen utama yang akan Berdasarkan penelitian-penelitian istri. Ketiga komponen itu adalah: 

1. Kedekatan Emosi, yaitu, bagaimana pasangan suami-istri merasa saling memiliki, saling terhubung dua pribadi menjadi satu. Kedekatan emosi ini membuat suami istri merasa tenteram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum/30:21:


 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً 

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan (suami/istri) untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.

2. Komitmen, yaitu, bagaimana kedua pasangan suami-istri mengikat janji untuk menjaga hubungan agar lestari dan membawa kebaikan bersama. Di dalam Al-Quran QS. An-Nisa/4:21 disebutkan bahwa perkawinan adalah janji kokoh (mitsaqan ghalidhan). Dengan menjaga komitmen, pasangan suami-istri tidak mudah mengkhianati pasangannya. Dengan adanya komitmen pula, pasangan suami-istri tidak mudah putus asa saat dinamika perkawinan terasa sangat berat.

3. Gairah, yaitu bagaimana dalam hubungan suami istri itu tercipta keinginan untuk mendapatkan kepuasan fisik dan seksual. Dalam hadis Nabi Saw dinyatakan bahwa perkawinan adalah demi menjaga mata dan alat kelamin/organ reproduksi (Aghadhdh li al-Bashar wa Ahshan li al-Farji). Jadi, salah satu tujuan perkawinan adalah menghalalkan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah/2:187 sebagai berikut:

  هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْتَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ 

Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.

     Idealnya, ketiga komponen ini tumbuh subur dalam hubungan suami-istri. Keduanya memiliki kedekatan emosi, merasakan Idealnya, ketiga komponen ini tumbuh subur dalam hubungan komitmen perkawinan. Namun sayangnya, tidak selalu terjadi gairah seksual yang sehat kepada pasangannya, serta memelihara demikian. Kadangkala, ada komponen yang terabaikan. Dari ketiga komponen itu muncul 7 macam kondisi perkawinan, yakni:

1. Kedekatan Emosi + Gairah + Komitmen
  Ini adalah kondisi yang ideal dan dapat menciptakan kondisi sakinah mawaddah wa rahmah bagi pasangan suami istri. 

2. Gairah + Komitmen Kedekatan Emosi
 Dalam kondisi ini, pasangan suami-istri sulit mendapatkan ketentraman hati. Ini karena kebutuhannya untuk memiliki pasangan jiwa tidak terpenuhi. Akibatnya, salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak bahagia.

3. Komitmen + Kedekatan Emosi Gairah
 Tanpa gairah, kebutuhan seksual pasangan suami-istri tidak akan terpenuhi, walaupun mereka memiliki komitmen hubungan yang kuat, dan saling memahami. Padahal kebutuhan seksual tak dapat diingkari bagi individu yang sehat. Apabila kebutuhan ini tak terpenuhi, cepat atau lambat ia akan cenderung mencari pemenuhan di luar hubungan pasangan suami-istri. 

4. Kedekatan Emosi + Gairah Komitmen
 Bentuk hubungan seperti ini biasanya muncul pada saat pasangan sedang jatuh cinta. Perasaan yang menggebu-gebu mendominasi, sementara komitmen belum kuat. Tanpa komitmen, itikad kedua belah pihak tidak bisa dijamin. Karena itu bentuk hubungan ini tidak langgeng.

5. Kedekatan Emosi - Gairah Komitmen
 Bila yang dimiliki oleh pasangan suami-istri hanya kedekatan emosi, tetapi tidak ada gairah maupun komitmen di antara keduanya, maka bentuk hubungannya lebih mirip dengan persahabatan. Pasangan merasa nyaman, tapi tidak bisa mendapatkan kepuasan seksual dan jaminan jangka panjang.

6. Gairah - Komitmen Kedekatan Emosi
 Gairah yang tinggi tanpa komitmen dan kedekatan emosi akan membuat hubungan yang tercipta menjadi hubungan yang sifatnya fisik belaka. Padahal untuk hubungan jangka panjang dibutuhkan komitmen yang tinggi.

7. Komitmen Kedekatan Emosi
 Gairah Komitmen pasangan suami-istri adalah bentuk penghormatan kepada perjanjian kokoh (mitsaaqan ghalidhan) di mata Allah SWT. Tetapi tanpa kedekatan emosi dan gairah, hubungan yang terwujud adalah hubungan yang kering atau cinta hampa (empty love). Kondisi ini rawan menyebabkan pasangan suami-istri terjebak perselingkuhan, baik fisik maupun psikologis.

     Keseimbangan antara ketiga komponen ini tentu saja tidak kaku. Ada dinamika yang berubah-ubah, mengikuti dinamika perkembangan perkawinan. Suatu saat, mungkin saja satu komponen akan terasa lemah. Apalagi bila keluarga atau pasangan suami-istri sedang berada pada kondisi tertentu, seperti hidup terpisah sementara karena tugas pekerjaan, atau salah satu pasangan mengalami sakit kronis. 

     Dalam kondisi seperti itu, pasangan suami-istri perlu mengingat bahwa komitmen perkawinan kita bukan hanya kepada pasangan tetapi juga kepada Allah SWT sebagai sebuah perjanjian yang kokoh. Sikap saling memahami dan saling memberi kepada pasangan akan mengalahkan sikap menuntut untuk dipenuhi kebutuhannya.

G. Tahapan perkembangan hubungan perkawinan

     Pribadi pasangan suami dan istri juga akan berubah dan berkembang. Inilah sebabnya mengapa sangat penting untuk selalu bersandar kepada prinsip dan pilar perkawinan kokoh dalam Islam selama menjalani kehidupan rumah-tangga. Bagaimana perkembangan yang umumnya terjadi dalam hubungan perkawinan? Pada Mulanya adalah Jatuh Cinta

     Secara umum, hubungan lelaki dan perempuan bermula dari munculnya sebuah perasaan, yang sering disebut sebagai jatuh cinta. Jatuh cinta adalah kondisi khusus yang tidak berlangsung lama. Pada tahap ini, seseorang mengalami ketertarikan yang luar biasa kepada orang lain yang menjadi objek jatuh cinta. Ada rasa ingin selalu berdekatan, berdebar bila sedang bersama, selalu memikirkan sang objek, merasa mendadak cocok luar-dalam, merasa sangat dimengerti oleh sang objek, dan lain-lain. Semua ini adalah tanda-tanda umum orang yang sedang jatuh cinta sehingga muncul ungkapan jatuh cinta itu berjuta rasanya atau saat sedang jatuh cinta, dunia serasa milik berdua, sedangkan semua orang lain hanya menumpang belaka.

     Tetapi sesungguhnya, dalam perkawinan modal jatuh cinta saja tak cukup. Perlu dipahami bahwa, menurut para psikolog, jatuh cinta dengan cinta itu berbeda. Perasaan-perasaan yang dirasakan kala jatuh cinta itu perlahan akan menghilang setelah pasangan saling mengenal lebih dekat dan mulai membangun kehidupan bersama. Di sinilah kedekatan emosi, gairah seksual, dan komitmen mulai berkembang dan menggantikan rasa jatuh cinta. Hubungan menjadi lebih matang dan konsisten. Lalu dari sini perlahan-lahan cinta yang sesungguhnya mulai tumbuh dan berkembang. Maka dimulailah wujud nyata dari prinsip mengupayakan kondisi yang lebih baik (Ihsan).

     Pasangan suami-istri yang tidak memahami perbedaan antara jatuh cinta dengan cinta mengira bahwa hilangnya perasaan indah selama fase jatuh cinta itu berarti bahwa rasa cintanya sudah hilang. Mereka lalu kecewa karena merasa salah memilih pasangan. Mereka jadi takut akan hilangnya bunga-bunga asmara yang indah sebagaimana yang mereka rasakan kala jatuh cinta. Tetapi, pasangan yang memahami perbedaan tersebut justru akan semakin kuat hubungannya. Karena itulah, setelah menikah, pasangan suami-istri perlu memahami tahap-tahap perkembangan hubungan dalam perkawinan.

     Perkembangan hubungan pasangan suami-istri adalah sesuatu yang wajar. Menurut Andrew G. Marshall dalam I Love You but I Am Not in Love with You mengatakan bahwa setiap perkawinan akan mengalami beberapa tahap perkembangan hubungan yang membawa tantangannya masing-masing, yakni:

1. Tahap Menyatu (12-18 bulan)

     Tahap ini dimulai saat pasangan suami-istri mulai menyatukan kedua pribadi. Kebutuhan pribadi belum begitu tampak, karena suami/istri dikuasai oleh perasaan ingin menyenangkan pasangan. Misalnya, dulu tidak suka musik dangdut, tetapi karena pasangan menyukainya, sekarang jadi ikut menyukai. Biasanya, hal-hal yang berbeda di antara kedua pasangan jadi tersisihkan. Ini karena pasangan meluangkan banyak waktu untuk selalu bersama. Masing-masing pihak tidak ingin berjauhan.
     Tantangan bagi pasangan dalam tahap ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan keinginan untuk menyatu. Pasangan perlu mampu mengikhlaskan proses menyatu ini, tanpa takut kehilangan kebutuhan pribadi. Banyak orang tidak ingin menikah karena merasa khawatir harus mengorbankan sebagian kebutuhan pribadinya, karena harus memikirkan pasangannya. Padahal suatu saat di masa depan, di dalam tahap yang tepat, kebutuhan pribadi itu akan mendapatkan ruangnya kembali.

2. Tahap Bersarang (2-3 tahun)

    Di tahun kedua dan ketiga, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg. Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki sarang yang nyaman, dalam bentuk rumah dan kendaraan, serta kemapanan finansial.
    Beberapa persoalan umum di tahap ini adalah pembagian peran suami/istri dalam keluarga, munculnya kembali perbedaan pribadi, munculnya kembali kebutuhan untuk dekat dengan teman dan keluarga besar, dan lain-lain.
    Tantangan di tahap ini adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut. Di sinilah timbul pertengkaran kecil maupun besar, karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan. Di tahap ini pasangan suami-istri perlu belajar mencari solusi, bukan dengan menekan kegelisahan sampai meledak menjadi kemarahan. Kemampuan negosiasi dan bermusyawarah akan membantu pasangan untuk menyelesaikan konflik dengan baik.

3. Tahap Kebutuhan Pribadi (tahun 3-4)

    Di tahap ini, kebutuhan pribadi mulai terasa semakin kuat. Kebutuhan untuk selalu bersama pasangan sudah mulai berkurang. Misalnya, suami yang dulu suka memancing, sekarang mulai ingin kembali memancing bersama teman-temannya.
    Dalam hubungan yang sehat, suami/istri cukup yakin dengan kekuatan hubungan perkawinannya, dan tidak cemas saat pasangan ingin melakukan sesuatu tanpa mengajak dirinya. Suami/istri yang menjaga komitmen akan mencari titik tengah antara kebutuhan pribadinya dengan kebutuhan keluarganya.
    Tantangan khas pada tahap ini adalah menjaga keseimbangan tersebut. Suami/istri yang tidak mampu menjaga titik tengah akan cenderung memaksakan kebutuhan pribadinya mempertimbangkan perasaan dan kebutuhan pasangannya. tanpa Sedangkan suami/istri yang belum matang akan cemas dan curiga pada saat pasangannya mulai meminta waktu untuk dirinya sendiri. Di sini pasangan suami-istri perlu belajar berkompromi. Bila tidak, pasangan akan berjalan sendiri-sendiri dan menjauh satu sama lain.

4. Tahap Kolaborasi (tahun ke 5-14)

    Tahap selanjutnya adalah Kolaborasi atau Kerjasama. Karena sudah merasa yakin dengan komitmen kepada pasangan, suami/istri biasanya menjadi pribadi yang mengalami kemajuan dalam bidang-bidang hidup lainnya. Suami/istri sudah menemukan cara untuk bekerjasama dan memberikan dukungan kepada pasangannya. Misalnya saat suami/istri dipindahtugaskan ke luar kota, pasangan mendukung dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
     Pada tahap ini muncul masalah tersendiri. Banyak pasangan kemudian lupa untuk menghargai pengorbanan yang diberikan oleh pasangan. Problem lainnya adalah komunikasi yang mulai memburuk bila salah satu pasangan sedang sibuk dengan hal-hal di luar keluarga. Bila kebablasan, pasangan suami-istri akan bergerak menjauh satu sama lain tanpa mereka sadari.
     Tantangan yang muncul adalah bagaumana tetap berbesar hati untuk tidak saling mengungkung, dan terus menjalin komunikasi yang baik agar jarak antara kedua pihak tidak semakin melebar.

5. Tahap Penyesuaian (tahun 15-24)

     Di tahap ini, pasangan suami-istri sibuk untuk menyesuaikan diri dengan tantangan hidup yang baru. Misalnya anak-anak mulai tumbuh besar dan mandiri. Biasanya suami/istri sudah menerima pasangan apa adanya, dan sudah menemukan cara menghadapi hal-hal yang tidak disukai dari pasangannya.Di masa ini, pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama. Namun di sisi lain, hal ini seringkali memunculkan persoalan baru, yakni saling menggampangkan dan saling menuntut. Terkadang muncul rasa putus asa karena pasangan tidak kunjung berubah sehingga membuat suami/istri menjadi mudah marah.
     Tantangan tahap ini adalah memahami bahwa kehidupan membawa telah banyak perubahan bagi kita dan pasangan. Suami/istri perlu menghindari sikap merasa benar sendiri dan merasa paling tahu situasi. Untuk itu diperlukan keterampilan menjadi pendengar yang baik.

6. Tahap Pembaruan (tahun 25 ke atas)

     Banyak pasangan lanjut usia yang menunjukkan kedekatan emosi yang kuat, dan hubungan yang romantis. Ini terjadi karena pasangan suami-istri sudah menjalani setelah 25 tahunn manis-pahitnya kehidupan perkawinan bersama-sama. Mereka menemukan kembali rasa bahagia karena memiliki cinta yang teruji dan pasangan jiwa yang bisa diandalkan.
     Tantangan di masa ini adalah menjaga kesabaran dalam menghadapi pasangan. Kadangkala kebiasaan-kebiasaan lama di masa muda muncul kembali, dan ini menimbulkan ketegangan di antara pasangan. Ketegangan ini perlu dikelola dengan baik dengan mengingat komitmen dan kedekatan emosi.
           Penghancur dan Pembangun Hubungan Perkawinan
      Dampak dari tantangan dan dinamika perkawinan bisa bermacam-macam. Pada pasangan suami-istri yang berhasil menjalani proses dengan sehat dan baik, perkawinan menjadi tempat yang sangat nyaman dan sumber kekuatan untuk menghadapi tantangan kehidupan. Pada pasangan suami-istri yang tidak berhasil mengelola proses ini dengan sehat dan baik, perkawinan menjadi beban dan bahkan menjadi sumber masalah.
      Al-Quran sudah menyebutkan perintah Allah SWT agar pasangan suami-istri bersikap dan berperilaku baik satu sama lain (muasyarah bil maruf). Bagaimana bentuk nyatanya? Berdasarkan berbagai penelitian, para ahli psikologi keluarga menyatakan bahwa ada beberapa sikap dan perilaku yang bisa menghancurkan atau memperkuat hubungan pasangan suami-istri. Kita sebut saja keduanya sebagai
     Sikap Penghancur Hubungan dan Pembangun Hubungan. Sikap Penghancur Hubungan terutama muncul saat pasangan suami-istri menghadapi permasalahan. Misalnya, suatu ketika Ibu Mertua memutuskan untuk tinggal bersama pasangan suami-istri, namun sang suami tidak menyetujui. Atau saat istri berbeda pendapat dengan suami tentang cara mendisiplinkan anak.

H. Penghancur dan pembangun hubungan perkawinan

     Dampak dari tantangan dan dinamika perkawinan bisa bermacam-macam. Pada pasangan suami-istri yang berhasil menjalani proses dengan sehat dan baik, perkawinan menjadi tempat yang sangat nyaman dan sumber kekuatan untuk menghadapi tantangan kehidupan. Pada pasangan suami-istri yang tidak berhasil mengelola proses ini dengan sehat dan baik, perkawinan menjadi beban dan bahkan menjadi sumber masalah. 
     Sikap Penghancur Hubungan terutama muncul saat pasangan suami-istri menghadapi permasalahan. Misalnya, suatu ketika Ibu Mertua memutuskan untuk tinggal bersama pasangan suami-istri, namun sang suami tidak menyetujui. Atau saat istri berbeda pendapat dengan suami tentang cara mendisiplinkan anak.
     Beberapa di antara Sikap Penghancur Hubungan menurut The Gottman Institute dalam The Four Hosemen adalah sebagai berikut:

1. Kritik pedas (sikap menyalahkan), di mana suami istri tidak dapat melihat kebaikan dan keunggulan dari pasangan, dan tidak melihat kesalahan diri sendiri yang menyebabkan terjadinya pertengkaran. Misalnya, suami menganggap istri tidak becus menjadi ibu sehingga anak mereka menjadi bandel dan suka berkelahi. Ia lupa bahwa tanggungjawab menjadi orangtua jatuh kepada baik suami maupun istri. 
2. Sikap membenci dan merendahkan, di mana suami/istri menunjukkan bahwa pasangannya bukan pasangan yang baik, membandingkannya dengan orang lain, dan menunjukkan kebencian dengan mengungkit berbagai kelemahan pasangan. Misalnya, istri mengatakan aku menyesal menikah dengan kamu, kalau dulu aku memilih menikah dengan si Anu pasti hidupku sudah kaya-raya dan bahagia. 
3. Sikap membela diri dan mencari-cari alasan, di mana suami/istri menganggap bahwa sikap dan perilakunya yang salah adalah karena sebab lain di luar dirinya. Misalnya suami yang terlalu sibuk di luar rumah membela dirinya dengan menyalahkan istri yang membuatnya tidak kerasan di rumah. 
4. Sikap mendiamkan (mengabaikan), di mana suami/istri memilih untuk mendiamkan pasangannya. Biasanya dengan alasan tidak ingin bertengkar, suami/istri justru bersikap pasif-agresif yaitu menyerang dalam diam. Di sini suami/istri melawan dengan melakukan hal yang berbeda dengan apa yang diharapkan pasangan. Misalnya suami meminta istri untuk menerima Ibu sang suami yang akan tinggal bersama pasangan suami-istri. Sang istri tidak menentang, tetapi selama sang Ibu Mertua di rumah, ia mengabaikan kebutuhan si Ibu Mertua.

     Dapat kita lihat bahwa semua kebiasaan ini berlawanan dengan prinsip perkawinan yang terdapat dalam Al-Quran. Demikianlah yang terjadi apabila pasangan suami-istri meninggalkan sikap saling ridla, tulus (nihlah) dan perdamaian (ishlah).
     Berdasarkan riset selama 20 tahun, Gottman Institute menemukan bahwa kegagalan sebuah perkawinan dapat diprediksi dari keempat sikap tersebut, dengan tanda yang paling utama adalah perbandingan sikap dan kata-kata positif dan negatif pada saat pasangan berinteraksi.
     Kata-kata dan sikap negatif ini menimbulkan luka-luka batin yang dalam. Ibaratnya menancapkan paku ke sebidang kayu. Saat paku dicabut, kayu tetap berlubang. Ini yang membuat kepercayaan di antara kedua pasangan semakin berkurang. Mengingat hal tersebut, pasangan suami-istri perlu berlatih menjaga hubungan di antara mereka agar tetap positif.
     Dalam membangun hubungan yang positif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami-istri:

1. Pasangan suami-istri harus memahami kebutuhan yang berbeda-beda di antara keduanya. Di sinilah prinsip kafaah akan membantu agar perbedaan di antara keduanya tidak terlalu tajam. Prinsip mawaddah dan rahmah pun terkait dengan kebutuhan yang berbeda ini. Seringkali suami/istri melupakan bahwa mereka berbeda dengan pasangannya. Apa yang dianggap penting bagi suami, belum tentu penting bagi istri. Demikian juga sebaliknya. Contohnya, seorang suami memiliki kebutuhan yang tinggi untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, sementara sang istri lebih membutuhkan kedekatan melalui ungkapan verbal.

2. Rekening Bank Hubungan, yaitu semacam rekening atau tabungan emosi antar pasangan. Ibaratnya, hal-hal baik yang kita lakukan untuk pasangan menjadi semacam setoran, dan sebaliknya hal-hal buruk yang kita lakukan menjadi semacam penarikan rekening. Sikap tulus dan saling ridla menjadi dasar dalam hal ini. Dengan memahami kebutuhan yang berbeda, kita bisa menambah saldo rekening bank hubungan dengan tepat. Layaknya manusia, kita pasti kerap berbuat salah. Setiap kali kita melakukan sesuatu yang menyenangkan bagi pasangan, maka saldo rekening kita akan bertambah. Setiap kali kita menyakiti pasangan kita, misalnya berselingkuh; maka saldo rekening kita akan berkurang. Saldo yang minus akan membuat hubungan menjadi hancur.

3. Kematangan diri, terkait dengan kemampuan kita untuk menyeimbangkan antara kebutuhan kita dengan kebutuhan pasangan kita. Diharapkan keseimbangan ini akan memberikan rasa adil kepada kedua belah pihak. Bila salah satu pihak terlalu agresif dan hanya menuntut kebutuhannya dipenuhi, sementara ia tidak mempertimbangkan kebutuhan pasangan, bisa dipastikan hubungan yang tercipta pun menjadi hubungan yang tidak matang dan rentan kegagalan. Kematangan dalam komunikasi digambarkan dalam rumus:

I. Mengelola konflik keluarga

    Menghadapi persoalan keluarga menjadi proses pembelajaran menuju kematangan, agar pasangan lebih bijak menghadapi masalah, karena pasangan suami isteri sebaiknya memiliki ketrampilan dalam mengelola masalah atau konflik. 

1. Mengelola perbedaan
     Perbedaan dalam keluarga adalah wajar. Perbedaan dapat disikapi dengan sikap saling mengenali satu sama lain secara lebih baik. Respon terhadap perbedaan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu perbedaan yang 1) membutuhkan pemahaman, 2) membutuhkan dialog untuk lebih mendalami dan mengerti, dan 3) membutuhkan perubahan sikap.

a. Perbedaan yang membutuhkan pemahaman misalnya adalah perbedaan hobi, makanan favorit, gaya berpakaian, tempat untuk hiburan, selera musik, film dan lainnya. Perbedaan tersebut membutuhkan kesabaran semua pihak untuk memahami latar belakang pasangan dan seleranya sehingga bisa mengikuti obrolan maupun kebiasaan yang sebelumnya dilakukan. Respon terhadap perbedaan tersebut berupa: membutuhkan pemahaman, membutuhkan dialog mendalam untuk memahami dan membutuhkan perubahan sikap 
b. Perbedaan yang membutuhkan dialog misalnya adalah perbedaan budaya. Perbedaan ini perlu didialogkan agar pasangan mengerti makna yang diinginkan dari budaya yang dianut. Sedangkan perbedaan yang memerlukan perubahan sikap adalah perbedaan yang dirasakan tidak sesuai dengan norma sosial atau sikap/perilaku yang dirasa mengganggu. Misalnya, seorang suami yang memiliki kebiasaan tidak memberi kabar kepada pasangan, tidak berbagi cerita kesulitan-kesulitannya dan berbagi cerita kepada orang lain. 
c. Perbedaan lain yang muncul adalah perbedaan bahasa kasih. Setiap orang memiliki cara yang berbeda untuk menunjukkan rasa cintanya, dan karena itu dia mengharapkan hal yang sama dari pasangannya. Ada orang yang merasa dicintai bila banyak waktu berkualitas yang dihabiskan bersama. Ada juga yang merasa cinta ditandai dengan ungkapan kasih sayang secara verbal. Orang lainnya merasa dicintai dengan sentuhan fisik sederhana (bukan hubungan intim), seperti dipeluk misalnya. Bahasa kasih yang berbeda membutuhkan kesadaran pasangan suami istri untuk saling mengenali dan memenuhi sesuai kebutuhan masing-masing. Ekspresi bahasa kasih yang diharapkan pasangan berupa: memberikan sentuhan, menyediakan pelayanan, menyediakan hadiah, menyampaikan perasaan dan menyedian waktu

Pola komunikasi yang terbuka dan asertif juga menjadi kata kunci mengelola perbedaan. 

2. Sumber-sumber konflik
     Pertengkaran pasangan sering berawal dari hal-hal sepele, misalnya karena perbedaan kebiasaan atau membanding-bandingkan dengan orang lain. Berikut adalah contoh-contoh situasi yang seringkali menjadi sumber konflik: 
   Pasangan Tidak Merasa Terpenuhi Kebutuhannya. Salah satu prinsip di dalam perkawinan adalah saling melengkapi dan melindungi. Dalam Surat Al-Baqarah: 187 disebutkan bahwa mereka (istri) adalah pakaian (pelindung) bagi kalian dan kalian (suami) adalah pakaian (pelindung) bagi mereka (istri). Bukan hanya istri yang wajib memenuhi kebutuhan suami, suami pun wajib memenuhi kebutuhan istri. 
   Hubungan Yang Tidak Setara. Salah satu kondisi yang menyebabkan timbulnya konflik adalah hubungan yang tidak setara antara suami dan istri. Ada persepsi yang masih hidup di dalam masyarakat bahwa perempuan dalam banyak situasi tidaklah setara dengan laki-laki. Ketaatan perempuan terhadap suami adalah mutlak. Surga istri tergantung dari ridho suami, oleh karenanya ijin suami bagi seorang istri adalah mutlak. Konsep saling yang bermakna kesetaraan dalam praktek kehidupan keluarga akan sangat bermanfaat untuk menjaga hubungan suami istri. Masing-masing pasangan bertanggung jawab agar perilaku mereka menimbulkan respon positif pasangannya. Di antaranya dengan tidak merendahkan pasangan, saling menghormati, dan menempatkannya setara dengan kita. 
  Perbedaan Budaya adalah salah satu sumber konflik yang sering terjadi di masyarakat. Budaya menyangkut bahasa, tata cara adat, cara berpakaian, makanan dan kebiasaan. Pasangan bisa jadi berasal dari dua budaya dan suku berbeda yang dapat menimbulkan penerimaan atau persepsi berbeda. Perbedaan budaya yang dipraktikan dalam sebuah keluarga baru tentu membutuhkan penyesuaian. Budaya yang dipraktikkan oleh suami di keluarga barunya, yang biasa ia lakukan di rumah orang tuanya, belum tentu diterima secara baik-baik begitu saja oleh pasangannya, dan sebaliknya. Misalnya, seorang perempuan Jawa menikah dengan laki-laki Sunda. Istri ingin menghormati suami dengan menggunakan bahasa Jawa kromo untuk mempersilahkan suaminya makan dengan mengucapkan, Monggo dahar (mari makan). Keluarga suami langsung tersinggung karena dahar dalam bahasa Jawa adalah untuk mereka yang lebih tua, sedangkan dalam bahasa Sunda justru sebaliknya digunakan untuk orang yang lebih muda sehingga bisa menyinggung perasaan keluarga suami.
   Peran dan Tanggung Jawab. Pasangan yang baru menikah mengalami perubahan peran dan tanggung jawab. Peran dan tanggung jawab di dalam keluarga bersifat dinamis. Perubahan situasi di dalam rumah semestinya juga diikuti dengan perubahan peran dan tanggung jawab pasangan. Komunikasi dan keterbukaan dalam dinamika pembagian peran dan tanggung jawab penting dilakukan agar potensi konflik dalam kehidupan keluarga dapat dikurangi.

3. Manajemen konflik 
     Ketika menyelesaikan masalah, ada tiga prinsip yang perlu menjadi pedoman. 
   Pertama, berpikir situasi yang sama-sama menang. Upaya mendapatkan solusi menang-menang biasanya dilakukan oleh orang yang sudah matang dan berintegritas tinggi dan toleran.
   Kedua, berusaha untuk memahami terlebih dulu, baru dipahami. Sebagian besar dari kita hanya mendengar untuk mengevaluasi, untuk menanyakan hal yang terpikir di benak kita, untuk memberi nasehat atau bantahan. Padahal seharusnya dalam berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah, kita perlu menyimak, yakni mendengarkan orang lain dengan sebaik-baiknya untuk memahaminya. Dengan cara ini orang yang berbicara akan tumbuh perasaan dihargai dan kedua belah pihak akan lebih membuka diri. Pada akhirnya, pasangan akan memahami kita setelah kita juga tulus berusaha memahami.
   Ketiga, sinergi. Sinergi merupakan cara yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah. Dalam upaya menyelesaikan masalah kita tidak lagi bicara caraku atau caramu, tetapi alternatif yang dipilih berdua. Kerjasama, membuka pikiran akan menjadikan hasil menyelesaikan masalah lebih baik.
     Konflik terjadi manakala perbedaan dianggap menganggu belaka. Namun perbedaan ide, kebutuhan, tujuan atau cara dapat berubah menjadi harmoni jika perbedaan tersebut diterima dengan baik. Persoalannya adalah bagaimana agar perbedaan yang tajam dapat diterima atau bagaimana mencapai kesepakatan.

J. Hak dan kewajiban suami isteri.

     Pengertian Hak disini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain. Adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam ayat Al-Qur’an. Contoh dalam Al-Qur’an yang terdapat pada Surat Al-Baqarah [2] ayat 228:  Artinya: 
          “Dan para wanita (istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyaisatu tingkatan kelebihan daripada istrinya dan Allah Maha Perkasa lagiMaha Bijaksana”. 
     Ayat ini menjelaskan bahwa suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.5 Hak dan kewajiban tersebut harus berjalan seimbang. Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu sebagai kepala keluarga. Sehingga suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga.
      Mengenai kewajiban suami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 80 ayat(2) yang berbunyi, Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

     Dari penjelasan diatas, suami memiliki kewajiban untuk melindungi keluarga dan memberikan nafkah untuk memenuhi keperluan keluarga. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
        Macam-macam nafkah tersebut meliputi:
   1. Nafkah,kiswah, dan tempat kediaman bagi istri
   2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
   3. Biaya pendidikan bagi anak.
     Amir Syarifuddin menjelaskan mengenai pembagian hak dan kewajiban suami istri sebagai berikut: Hak suami merupakan kewajiban bagi istri, sebaliknya kewajiban suami merupakan hak bagiistri. Dalam kaitannya ada empat hal:
   1. Kewajiban suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dan suaminya
   2. Kewajiban istri terhadap suaminya, yang merupakan hak suami dan istrinya
   3. Hak bersama suami istri
   4. Kewajiban bersama suami istri
     Adapun kewajiban suami terhadap istrinya dapat dibagi menjadi dua bagian:
   1. Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafkah dan mahar
   2. Kewajiban yang tidak bersifat materi.

     Kewajiban suami terhadap istrinya ialah memberi nafkah, maksudnya ialah menyediakan segala keperluan istri seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan mencarikan pembantu dan obat-obatan, apabila suami itu kaya. Kewajiban suami yang merupakan hak bagi istrinya yang tidak bersifat materi adalah sebagai berikut:
   1. Menggauli istrinya secara baik dan patut, yang dimaksud dengan pergaulan secara baik dan patut adalah pergaulan suami istri yang termasuk hal-hal yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan seksual diistilahkan dengan ma’ruf yang mengandung arti secara baik. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ [4] ayat 19. Dapat dipahami dari ayat tersebut adalah suami harus menjaga ucapan dan perbuatannya, jangan sampai merusak atau menyakiti perasaan istrinya.
   2. Menjaga dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh suatu kesulitan dan mara bahaya. Ayat ini terkandung perintah untuk menjaga kehidupan beragama istrinya, membuat istrinya tetap menjalankan ajaran agama, dan menjauhkan istrinya dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kemarahan Allah. Maksud tersebut, suami wajib memberikan pendidikan agama maupun pendidikan lain yang berguna dalam kedudukannya sebagai istri. Tentang menjauhkan dari perbuatan dosa dan maksiat itu dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Surat At-Tahrim [66] ayat 6.
   3. Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah, yaitu sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk itu, suami wajib memberikan rasa tenang bagi istrinya, memberikan cinta dan kasih sayang kepada istrinya, agar dapat tercipta suatu hubungan ikatan pernikahan yang kuat dan langgeng. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Ar-Rūm [30] ayat 21.

     Kewajiban isteri terhadap suaminya yang merupakan hak suami dari isterinya tidak ada yang berbentuk materi secara langsung, yang ada adalah kewajiban dalam bentuk non materi. Kewajiban yang bersifat non materi ialah:
    1. Taat dan patuh kepada suami
    2. Taat dan patuh kepada suami
    3. Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
    4. Mengatur rumah dengan baik
    5. Menghormati keluarga suami
    6. Bersikap sopan dan penuh senyum kepada suami
    7. Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk maju.
    8. Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
    9. Selalu berhemat dan suka menabung
   10. Selalu berhias dan bersolek untuk atau dihadapan suami
    11. Jangan selalu cemburu buta

Layanan PostTest Mandiri. Klik Disini Informasi Lebih lanjut dapat Hubungi Konsultan Kami.