WAKAF DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
1. Pengertian Wakaf • Secara bahasa (etimologi): Wakaf berasal dari kata Arab waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau menghentikan. • Secara istilah (terminologi syariat): Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi atau menghabiskan benda pokoknya, kemudian disalurkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam. • Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Pasal 1 ayat 1): “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
2. Dasar Hukum Wakaf 1. Al-Qur’an: o QS. Ali Imran ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” o QS. Al-Baqarah ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” 2. Hadis: o Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Wakaf termasuk sedekah jariyah. 3. Hukum Positif di Indonesia: o UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. o PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. o Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak.
3. Tujuan Wakaf 1. Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf. 2. Memberikan kemaslahatan umum dalam bidang ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya. 3. Menjamin keberlangsungan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. 4. Memberdayakan umat dengan harta wakaf produktif.
4. Jenis-Jenis Harta Wakaf 1. Benda tidak bergerak: o Tanah. o Bangunan. o Tanaman dan benda yang menyatu dengan tanah. 2. Benda bergerak: o Uang (wakaf tunai). o Logam mulia. o Surat berharga. o Hak kekayaan intelektual. o Hak sewa. o Kendaraan.
5. Rukun Wakaf (yang harus ada agar sah) 1. Wakif → orang yang mewakafkan harta. 2. Mauquf bih → harta yang diwakafkan. 3. Mauquf ‘alaih → pihak atau peruntukan wakaf (umat/masyarakat). 4. Shighat (ikrar wakaf) → pernyataan wakaf. 5. Nazhir (Pengelola wakaf)
6. Syarat-Syarat Wakaf A. Syarat Wakif (orang yang berwakaf) • Muslim, baligh, berakal sehat, dan tidak berada dalam paksaan. • Pemilik sah harta yang diwakafkan. • Dewasa dan cakap hukum (minimal 21 tahun atau sudah menikah). B. Syarat Mauquf Bih (harta wakaf) • Harta yang memiliki nilai kekal (tidak habis dipakai sekali). • Harta tersebut milik sah wakif. • Harta jelas statusnya, tidak dalam sengketa. • Dapat dimanfaatkan secara halal menurut syariat Islam. • Bisa berupa tanah, bangunan, uang, logam mulia, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dll (UU 41/2004). C. Syarat Mauquf ‘Alaih (penerima/manfaat wakaf) • Untuk kepentingan ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi umat, dan kesejahteraan masyarakat. • Tidak boleh untuk hal yang bertentangan dengan syariat Islam. D. Syarat Shighat (Ikrar Wakaf) • Diucapkan secara lisan oleh wakif kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di hadapan nadzir dan saksi. • Dibuat akta resmi (Akta Ikrar Wakaf/AIW). • Jika wakaf berupa tanah, harus dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). E. Syarat Nadzir (pengelola wakaf) • Warga Negara Indonesia. • Muslim, dewasa, berakal sehat, amanah, dan mampu mengelola wakaf. • Bisa berbentuk perseorangan, organisasi, atau badan hukum. • Wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. • Bertugas mengelola, mengembangkan, dan melaporkan pengelolaan wakaf.
7. Prosedur Wakaf di Indonesia 1. Wakif datang ke PPAIW (biasanya Kepala KUA) dengan membawa dokumen kepemilikan harta. 2. Menyatakan ikrar wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan saksi. 3. PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). 4. Harta wakaf dicatatkan di Kementerian Agama dan bila berupa tanah, juga dicatatkan di BPN. 5. Nadzir mengelola wakaf sesuai peruntukan. 6. Nadzir wajib membuat laporan pengelolaan wakaf kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia).
8. Perubahan & Kebijakan Terbaru tentang Wakaf • Wakaf Tunai (Cash Waqf) resmi diatur melalui UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006, serta kini dapat dikelola oleh lembaga keuangan syariah (LKS-PWU). • Digitalisasi Wakaf → Kemenag meluncurkan layanan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk transparansi data wakaf. • Badan Wakaf Indonesia (BWI) aktif mengembangkan wakaf produktif di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. • Nadzir wajib membuat laporan berkala agar pengelolaan wakaf lebih transparan.
9. Hikmah Wakaf 1. Pahala wakaf terus mengalir meski wakif sudah meninggal dunia (amal jariyah). 2. Memberdayakan masyarakat dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 3. Menjaga keberlangsungan ibadah umat Islam. 4. Menjadi instrumen keuangan Islam untuk kesejahteraan umat. 5. Mengurangi kesenjangan sosial dengan pemerataan manfaat harta.
10. Kesimpulan Wakaf adalah instrumen penting dalam Islam untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan masjid, tetapi juga bisa berupa uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, dan aset lain yang bermanfaat. Aturan terbaru di Indonesia menekankan pada legalitas, pencatatan resmi, transparansi, serta pengembangan wakaf produktif agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan.
Tata Cara Wakaf Lengkap Terbaru 2025
1. Persiapan Wakif (Pihak yang berwakaf) • Wakif harus dewasa, berakal sehat, dan sukarela tanpa paksaan. • Menentukan harta benda yang akan diwakafkan: o Benda tidak bergerak: tanah, bangunan, kebun. o Benda bergerak: uang (wakaf tunai), logam mulia, surat berharga, kendaraan, dll. • Memastikan harta tersebut sah miliknya dan bebas dari sengketa/hutang.
2. Menentukan Nazhir (Pengelola Wakaf) • Nazhir bisa perorangan, organisasi, atau badan hukum yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang. • Nazhir bertugas: 1. Mengelola dan mengembangkan harta wakaf. 2. Menyampaikan laporan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kemenag. 3. Menjamin kebermanfaatan wakaf sesuai tujuan syariah.
3. Ikatan Ikrar Wakaf • Wakif mendatangi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW): o Kepala KUA Kecamatan untuk wakaf tanah/bangunan. o PPAIW khusus untuk wakaf uang di lembaga keuangan syariah. • Proses: 1. Wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan PPAIW dan Nazhir. 2. Ikrar dicatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). 3. Jika wakif berhalangan hadir, ikrar bisa melalui kuasa tertulis.
4. Pencatatan dan Legalitas • Untuk wakaf tanah/bangunan: o AIW didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf. • Untuk wakaf uang: o Dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Menteri Agama. o Wakif mendapat Sertifikat Wakaf Uang.
5. Pengelolaan dan Pemanfaatan • Nazhir mengelola wakaf sesuai tujuan (pendidikan, kesehatan, sosial, ibadah, pemberdayaan ekonomi umat). • Harus produktif dan berkelanjutan. • Nazhir wajib melaporkan secara periodik kepada: o Badan Wakaf Indonesia (BWI) o Kementerian Agama
6. Pengawasan • Dilakukan oleh BWI, Kemenag, dan masyarakat. • Tujuannya agar harta wakaf tidak disalahgunakan. • Nazhir yang lalai dapat diberhentikan dan diganti.
Ringkasan Alur Tata Cara Wakaf 2025 1. Wakif menyiapkan harta benda wakaf. 2. Menentukan Nazhir yang resmi. 3. Ikrar wakaf di hadapan PPAIW. 4. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). 5. Pendaftaran ke BPN (wakaf tanah) atau LKS-PWU (wakaf uang). 6. Pengelolaan wakaf oleh Nazhir. 7. Pengawasan oleh BWI & Kemenag.